KEADILAN DINEGARA INDONESIA
Kali ini saya akan membahas bagaimana keadilan yang berada
di Indonesia, oleh karna itu pertama adalah pengertian dari keadilan itu
sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata
dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak
berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu
hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Berdasarkan pengertian keadilan diatas, maka saya akan menyangkutpautkan dengan
keadilan yang ada di Indonesia ini.
Sudah kita tahu, bahwa keadilan di Indonesia saat ini sangat
menyedihkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang sangat sepele pun bisa sampai
dibawa kepengadilan. Cara yang sebaiknya dilakukan adalah dengan cara secara
kekeluargaan dan bermusyawarah dengan baik. Keadilan di Negara kita ini
sangatlah tidak adil.
Seperti contoh kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang
kayu jati milik Perum Perhutani setempat. Menurut nenek tersebut asal Situbondo
tersebut menyatakan bahwa kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya
yang lahannya mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun pihak dari Perum
Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka
dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani. Dan nenek tersebut diancam
dengan oleh Pihak Pengadilan dengan 5 tahun penjara.
Contoh kasus lainnya adalah Nek Minah yang dihukum 1 bulan
dekarenakan terbukti mencuri 3 buah coklat seharga Rp 2000 milik kebun PT Rumpun Sari Antan yang ada di
Banyumas. Walaupun sudah mengembalikannya, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari
Antan itu tetap memperkarakan untuk memberi efek jera dan agar tidak ditiru
oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan contoh kasus diatas, hanya dengan mengambil 7
kayu dari lahan yang dulunya miliknya dan mencuri 3 coklat saja bisa membuat
nenek tersebut masuk dalam penjara dengan waktu yang cukup lama. Apakah
mengambil sepotong kayu dan mencuri sebuah coklat pantas menerima hukuman
dengan dipenjara? Apa harus seorang nenek dipenjara karena hal tersebut?
Bagaimana pun juga nenek tersebut adalah warga miskin yang tidak bisa membayar
pengacara. Mereka telah mendapatkan hukuman yang tidak pantas.
Sementara itu ada kasus dimana seorang melakukan kesalahan
yang besar namun mereka tidak dipenjarakan. Apakah itu pantas?
Contoh kasusnya adalah membakar ribuan hektar hutan, pelaku
dibebaskan. Pelaku dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hakim tersebut berkata bahwa pembakaran hutan itu tidak merusak lingkungan
karena masih bisa ditanami kembali.
Berdasarkan kasus diatas, bagaimana bisa membakar hutan
dengan ribuan hektar dibebaskan? Dan apakan membakar hutan tidak merusak
lingkungan? Kebakaran sendiri bisa menyebabkan pencemaran polusi, dan merusak
udara disekitar. Bagaimana bisa dengan perkataan hakim seperti itu membuat
pelaku bisa bebas?
Orang kaya yang beruang, pesohor, tokoh politik, dan yang
lainnya dapat dengan mudahnya membayar pengacara, bahkan sekaligus bisa
membayar pada hakim tersebut agar bisa dibebaskan dan tidak dipenjarakan.
Mereka bisa bebas dari hukuman, meski kejahatan yang dilakukannya sangat luar
biasa sangat salah.
CITA – CITA
Setiap orang mempunyai cita-cita, entah itu dia saat masih
kecil atau sudah besar pasti mereka mempunyai mimpi ataupun cita-cita yang
mereka inginkan. Mungkin saat masih kecil kita pun masih labil akan cita-cita
yang diinginkan kadang suka berubah-ubah ketika ditanya oleh orang. Namun
ketika sudah besar pasti mereka mempunyai cita-cita yang sudah pasti.
Cita-cita saya adalah ingin membahagiakan kedua orangtua
saya dan ingin memberangkatkan kedua orang tua saya untuk menunaikan ibadah
haji. Disamping itu saya ingin sukses dibidang informatika ini.
Untuk mewujudkan agar bisa tercapai cita-cita saya adalah
dengan belajar dengan sungguh sungguh lalu jangan lupa untuk berdoa kepada Yang
Maha Kuasa. Belajar dengan giat agar bisa sukses kedepannya dan yakini diri
bahwa pasti bisa dalam mencapai kesuksesan.
PANDANGAN HIDUP
Disetiap kehidupan manusia pasti memegang pandangan hidup
pada masing-masing kehidupan manusia. Namun, dari sekian banyaknya manusia
pasti memiliki pandangan hidup yang berbeda beda. Tidak setiap manusia memiliki
pandangan hidup yang sama.
Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau
pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasaikan pengalaman
sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Pandangan hidup merupakan suatu
dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan
hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Pandangan
hidup itu bersifat kodrati. Karena itu menentukan masa depan seseorang.
Pandangan hidup yang saya pegang adalah selalu menjalankan
perintah Tuhan. Karena dengan selalu taat dan menjalankan perintah Tuhan dan
menjauhi larangan Tuhan, maka dengan sendirinya akan mendatangkan banyak
manfaat dan jika menjalankan sesuatu maka akan dimudahkan. Namun selain itu
juga harus berusaha dengan maksimal dan diiringi dengan doa dan ridho orangtua.
Komentar
Posting Komentar