Langsung ke konten utama

Aspek - Aspek Mendirikan Perusahaan



ASPEK – ASPEK MENGENAI MENDIRIKAN PERUSAHAAN


Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika



Dosen: Muhammad Fadly
Disusun Oleh:
KELOMPOK
1.        Mhd Rizki W                                  NPM : 50416618
2.        Rizka Zulfani Syahrir                     NPM : 52416198
3.        Siti Evi Nurahayu M                       NPM : 57416084

KELAS: 4IA06


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
2.1.1         Bentuk – Bentuk Usaha
1.             Perusahaan Perseorangan
Umumnya perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk dari BUMS (Badan Usaha Milik Swasta yang aman bentuk tersebut memiliki keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau kelemahan dalam suatu perusahaan yang berbentuk perseorangan yang memiliki dampak-dampak dari bentuk perusahana perseorangan.
Ciri-cirinya :
v   Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
v   Permodalan perusahaan perseorangan biasanya lebih kecil atau tidak terlalu besar
v   Sistem pengelolaannya sederhana
v   Kelangsungan usaha bergantung dari para pemiliknya
v   Nilai penjualannya dan nilai tambah yang dibuat relatif kecil
Kelebihan :
v   Menerimta semua keuntungan, hanya perusahaan perseorangan yang sangat mungkin semua keuntungan diperuntukkan bagi seseorang
v   Bebas bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang penuh di setiap aktivitasnya. Semua keputusan merupakan multak harus dilakukan sesuai dengan keputusan.
v   Pajak yang rendah. Untuk perusahaan perseorangan hingga sekarang ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan panajan hanya dilakukan pada pemiliki yakni, pajak penghasilan.
v   Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah
v   Minimnya peraturan. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus ditaati maka pada perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
v   Rahasa perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis perusahaan yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan bocor. Lebih-lebih apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan semua tugas-tugas yang penting. Di sebagian perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar yang dimilikinya suatu proses atau formula rahasia yang sudah diketahui perusahaan lain.
v   Keputusan bisa diambil dengan cepat. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemiliki perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, dan juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang menjasikan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan didalam dunia bisnis
v   Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan akan selalu berupaya sekuat tenaga supaya perusahaannya memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
v   Lebih mudah mendapatkan kredit. Perusahaan perseorangan lebih dimudahkan memperoleh kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemiliki maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kekurangan :
v   Besarnya perusahaan terbatas, penanaman modal yang dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas
v   Tanggung jawah yang tidak terbatas. Dalam suatu perusahaan perseorangan, tangung jawab perusahan adanya pada pemilik perusahaan sehingaa risiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi semua hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
v   Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Apabila pemilik atau pemimpin perusahaan meninggal, dipenjara atau sebab lain sehingga tidak dapat mengelola perusahan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan
v   Sulitnya dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan seluruh aktivitas seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan lain sebagainya dipegang penuh oleh seorang pemimpin. Hal ini lebih sulit daripada manajemen dipegang beberapa orang.
v   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, jadi usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana hanya tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan
v   Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawana yang bekerja pada perusahaan perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
2.             Koperasi
Koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi.Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:
v   Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
v   Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
v   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
v   Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis.
v   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
v   Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
v   Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
v   Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
v   Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
v   Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan :
v   Modal terbatas
v   Daya saing lemah
v   Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
v   Sumber daya manusia terkadang kurang
3.             BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN.
Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
1.             Perjan
Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya.
Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
2.             Perum
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero.
Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
v   Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
v   Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian,
v   Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
3.             Persero
Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero :
v   Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
v   Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
v   Dipimpin oleh direksi
v   Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
v   Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
v   Tidak memperoleh fasilitas negara
4.             BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ), pengertian :
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1.             Firma (Fa)
Pertama ada firma. Merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri firma:
Ciri-ciri Firma :
v   Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan bisnis
v   Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
v   Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
v   Dengan ciri-ciri di atas, firma tentu juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan
v   Hanya perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan lain
v   Tidak membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
v   Modal lebih cepat cair
v   Lebih mudah berkembang
Kekurangan
v   Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
v   Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
v   Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
v   Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
v   Beberapa contoh perusahaan yang tergolong firma antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti Nike dan Converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis.
v   Tidak jarang juga beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam membentuk firma untuk memperluas usahanya.
2.             CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV.
Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:
v   Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
v   Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Ciri–ciri CV :
v   Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif,  satu lagi sebagai sekutu pasif)
v   Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko
v   Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perusahaan
Kelebihan :
v   Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
v   CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
v   Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
v   CV lebih fleksibel
v   Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
v   Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
v   Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3.             PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Ciri–ciri PT :
v   Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
v   Mudah dalam peralihan kepemimpinan
v   Usia perusahaan tidak terbatas
v   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
v   Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
v   Mudah mencari karyawan
v   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
v   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
Kelebihan PT :
v   Mudah dalam peralihan kepemimpinan
v   Mudah memperoleh tambahan modal
v   Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
v   Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan PT :      
v   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
v   Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
v   Biaya pembentukan PT relatif tinggi
v   Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
v   Biasanya perusahaan-perusahaan besar yang kita ketahui dapat dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah yang dapat disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan PT. Astra International Tbk. 
4.             Yayasan
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri.
Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:
Ciri–ciri Yayasan :
v   Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
v   Didirikan dengan akta notaris
v   Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
v   Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
v   Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit
Kelebihan Yayasan :
v   merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat.
Kekurangan Yayasan :
v   terbatasnya dana

2.1.1        Prosedur dan Legalitas
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.             Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1.             NPWP



Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
1.   Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2.         Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan seperti koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha. SIUP ada dua macam yaitu SIUP kecil dan SIUP besar.
Keuntungan Perusahaan Jika Telah Mengurus SIUP :
v   Karena telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dalam kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
v   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bisa memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
v   Bisa mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena syarat mengikuti kegiatan tersebut adalah telah memiliki SIUP.
3. Tanda Daftar Perusaaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.


Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
v   Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
v   Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
v   Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
v   Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
v   Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
4. Izin Gangguan
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
5. Setoran Pajak
SSP atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak wajib pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk menteri keuangan.
Jadi, SSP juga dikenal sebagai media atau formulir yang digunakan wajib pajak ketika ingin membayar pajak. Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
2.2 SDM dan Organisasi
1.         Pengertian SDM
SDM adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material / non finansial) di dalam organisasi bisnis yang dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik maupun non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
2.         Pentingnya Manajemen Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Alasan mengapa manajemen SDM penting untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan atau organisasi adalah perusahaan mampu menciptakan keseimbangan internal perusahaan. Keseimbangan internal tersebut mencakupi tujuan, sasaran, serta aktivitas dari berbagai pihak yang ada dalam perusahaan tersebut.
Manajemen SDM juga mampu membantu perusahaan dalam memperbaiki kontribusi positif dari para tenaga kerja. Melalui manajemen SDM, perusahaan dapat memberikan usaha pengembangan tenaga kerja dengan bertanggung jawab secara etis, strategis, dan social.

2.2.1 Struktur Organisasi
Struktur organisasi itu dibuat untuk kepentingan perusahaan dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten sesuai dengan bidang dan keahliannya. Dengan adanya struktur seorang HR juga bisa mengetahui peran-peran dari seorang karyawan-karyawannya. Sebebrapa penting mereka dan seberapa mereka bernilai. Dengan begitu seorang HR dapat menentukan seberapa pantas gaji karyawan yang didapatkannya.
1)       Direksi : Tugas dari seorang direksi secara umum adalah menentukan usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan. Pada bagian ini juga yang menentukan sebuah kebijakan serta penjadwalan seluruh kegiatan yang ada di perusahaan.
2)      Direktur Utama : mempunyai tugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang kepegawaian, administrasi keuangan dan kesektariatan. Selain itu, seorang direktur utama juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan dan perlengkapan.
3)        Direktur : membuat prosedur ketetapan untuk tiap manajer dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan. Selain itu seorang direktur juga bertugas untuk mengkoordinir setiap kegiatan dari para manajer serta menerima pertanggung jawabannya secara periodik.
4)        Direktur Keuangan : bertugas untuk mengawasi seluruh operasional keuangan yang ada di perusahaan, bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan.
5)        Manajer : Memberi pengarahan dalam membuat keputusan, kebijaksanaan, supervisi dan sebagainya, Merancang organisasi & pekerjaan, Menyeleksi, menilai, melatih dan mengembangkan pegawai atau calon pegawainya, Mengatur dan mengendalikan sistem komunikasi, Membuat sistem reward.
6)        Manajer Personalia : Secara umum tugas manajer personalia adalah orang yang mengatur organisasi, mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh kegiatan personalia. Manajemen personalia juga bertugas mengurus prosedur perekrutan dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk kinerja karyawannya.
7)        Manajer Pemasaran : Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.Selain itu juga melakukan riset marketing sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan yang efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.
8)        Manajer Pabrik : untuk bertanggung jawab atas hasil produksi yaitu dengan mengantisipasi dan mengatasi segala persoalan yang ada kaitannya dengan produksi perusahaan bersama divisi lain.
9)        ADM dan Gudang : Melakukan pendataan dan pembukuan terhadap seluruh transaksi yang terjadi, Mengurus hal-hal yang memiliki kaitan dengan pihak Outsourcing, Tugas Kasir yaitu membuat laporan tentang pengeluaran & pemasukan terhadap uang harian di perusahaan.
10)     Devisi Regional : melaksanakan prosedur & kebijakan baku yang sudah ditetapkan perusahaan, beroperasi sebagai badan usaha yang memberikan keuntungan pada pemodal serta meningkatkan aset perusahaan.

2.2.1     Sistem Penggajian
Ada beberapa aturan pemerintah yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal ini diberlakukan untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai kelayakan. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan penggajiannya.
Berikut ini garis besar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan:
1.        Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
2.        Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (pasal 17 ayat 2).
3.        Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh (pasal 18).
4.        Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (pasal 21).
5.        Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Sistem Penggajian Karyawan
Dalam sistem penggajian karyawan, biasanya perusahaan memiliki sistem perhitungan sendiri dengan menggunakan excel ataupun software yang bisa didapatkan di berbagai situs online. Berikut ini akan dijelaskan secara umum sistem penggajian karyawan.
1.        HRD menerima data kehadiran yang sudah valid untuk kemudian diproses dalam penggajian per orang.
2.        Menghitung bagian pajak PPh 21 berdasarkan status jabatan maupun status keluarga.
3.        Kemudian menerima rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak, lalu membuat slip gaji dan daftar gaji ke seluruh karyawan.
4.        Di evaluasi oleh departemen atau divisi keuangan.
5.        jika tidak ada evaluasi atau kesalahan, membuat cek tunai sebesar jumlah gaji seluruh karyawan lalu menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan.
6.        Cek tunai/bilyet kemudian ditransfer ke bank mitra untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Faktor-Faktor yang memengaruhi Besarnya Gaji Karyawan
Adapun yang memengaruhi besar kecilnya gaji karyawan antara lain menurut pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ketenagakerjaan no. 1 tahun 2017 sebagai berikut :
1.        Golongan
Pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot pekerjaan. Jabatan-jabatan yang tugas serta tanggungjawabnya relatif sama dapat digabung menjadi satu kelompok golongan jabatan. Golongan jabatan seorang karyawan akan menentukan besar kecilnya gaji dan fasilitas yang ia terima dari perusahaan.
2.        Jabatan
Jabatan bisa dipahami sebagai sekolompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. Jabatan yang berbeda mempunyai risiko tugas yang berbeda pula. Jabatan ini berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan yang berbeda pula. Maka hal ini sangat menentukan besar kecilnya gaji seseorang.
3.        Masa Kerja
Masa kerja adalah lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang disyaratkan dalam suatu jabatan. Masa kerja berhubungan erat dengan pengalaman. Semakin berpengalaman, semakin tinggi pula nilai seorang calon karyawan di mata sebuah perusahaan.
4.        Pendidikan
Tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Biasanya hampir seluruh perusahaan maupun instansi mensyaratkan minimal persyaratan tingkat pendidikan seorang karyawan.
5.        Kompetisi
Kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. Jika kompetensi karyawan sesuai dengan jabatan yang diembannya, perusahaan akan diuntungkan, karena akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan.

2.2.2     Media Promosi Berbasis TI
1.         Pengertian strategi promosi
Promosi merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemasaran suatu barang.  Menurut Tjiptono (2001 : 219) promosi pada hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Kotler (2002:41) menyatakan bahwa “Promosi adalah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan keistimewaan-keistimewaan produknya yang membujuk konsumen sasaran agar membelinya”.
Sementara Sistaningrum (2002 : 98) mengungkapkan arti promosi adalah suatu upaya atau kegiatan perusahaan dalam mempengaruhi ”konsumen aktual” maupun ”konsumen potensial” agar mereka mau melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan, saat ini atau dimasa yang akan datang. Konsumen aktual adalah konsumen yang langsung membeli produk yang ditawarkan pada saat atau sesaat setelah promosi produk tersebut dilancarkan perusahaan. Dan konsumen potensial adalah konsumen yang berminat melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan perusahaan dimasa yang akan datang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi promosi penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
2.         Tujuan strategi promosi penjualan
Tujuan dari promosi penjualan sangat beraneka ragam yakni merangsang permintaan, meningkatkan hasrat konsumen untuk mencoba produk, membentuk goodwill, meningkatkan pembelian konsumen, juga bisa mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak serta meminimimkan perilaku berganti-ganti merek, atau mendorong konsumen untuk mencoba pembelian produk baru. Tujuan lainnya juga bisa berupa untuk mendorong pembelian ulang produk, dapat menarik pelanggan baru, mempengaruhi pelanggannya untuk mencoba produk baru, menyerang aktifitas promosi pesaing. Promosi penjualan bertujuan untuk merangsang tanggapan pembeli yang cepat (quick buying response) yang antara lain adalah perlombaan, pemberian hadiah, kombinasi penawaran, kupon, dan potongan harga untuk konsumen.
Tujuan promosi adalah untuk mempengaruhi suatu konsumen dalam mengambil keputusan untuk meningkatkan volume penjualan, di segi lain ada juga dari promosi yaitu menjual suatu barang atau jasa. Dalam promosi kita tidak hanya sekedar berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi, tetapi juga menginginkan komunikasi yang mampu menciptakan suasana/keadaan dimana para pelanggan bersedia memilih dan memiliki produk.  Dengan demikian promosi yang akan dilakukan haruslah selalu berdasarkan atas beberapa hal sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Secara umum tujuan dari promosi penjualan :
1.        Meningkatkan permintaan dari para pemakai industrial dan/atau konsumen akhir.
2.        Meningkatkan kinerja perusahaan
3.        Mendukung dan mengkoordinasikan kegiatan personal selling dan iklan.
Adapun tujuan dari pada perusahaan melakukan promosi menurut Tjiptono (2001:221) adalah menginformasikan (informing), mempengaruhi dan membujuk (persuading) serta mengingatkan (reminding) pelanggan tentang perusahaan dan bauran pemasarannya. Sistaningrum (2002 : 98) menjelaskan tujuan promosi adalah empat hal, yaitu memperkenalkan diri, membujuk, modifikasi dan membentuk tingkah laku serta mengingatkan kembali tentang produk dan perusahaan yang bersangkutan.
Pada prinsipnya antara keduanya adalah sama, yaitu sama-sama menjelaskan bila produk masih baru maka perlu memperkenalkan atau menginformasikan kepada konsumen bahwa saat ini ada produk baru yang tidak kalah dengan produk yang lama. Setelah konsumen mengetahui produk yang baru, diharapkan konsumen akan terpengaruh dan terbujuk sehingga beralih ke produk tersebut. Dan pada akhirnya, perusahaan hanya sekedar mengingatkan bahwa produk tersebut tetap bagus untuk dikonsumsi. Hal ini dilakukan karena banyaknya serangan yang datang dari para pesaing.
Tujuan Utama Strategi Promosi:
1.        Meningkatkan Volume
2.        Meningkatkan Pembeli Coba-Coba
3.        Meningkatkan Pembelian Ulang
4.        Meningkatkan Loyalitas
5.        Memperluas Kegunaan
6.        Menciptakan Ketertarikan
7.        Menciptakan Kesadaran
8.        Mengalihkan Perhatian dari Harga.
9.        Mendapatkan Dukungan dari Perantara.
3.         Media Promosi
Banyak cara untuk melakukan promosi, salah satunya yaitu dengan memanfaatkan media promosi cetak. Misalnya,
1.        Televisi
Media televisi adalah media yang paling termasyhur di antara media-media lainnya. Hal ini dikarenakan media televisi adalah media yang paling efektif dalam menyampaikan pesan. Pesan yang disampaikan melalui media televisi akan diwujudkan dalam bentuk audio (suara) dan visual (gambar). Perpaduan audio dan visual tersebutlah yang menjadikan seseorang lebih tertarik untuk menonton televisi dibandingkan dengan mengkonsumsi media-media lainnya.
Pesan melalui gambar gerak dan audio yang mendukung juga menjadikan pesan lebih mudah tersampaikan. Masyarakat pun akan lebih mudah mencerna pesan-pesan yang diterima melalui media televisi. Kekurangan dari mempromosikan produk bisnis anda melalui media televisi antara lain adalah harganya yang relatif mahal. Ya, beriklan di televisi paling tidak menghabiskan jumlah hingga ratusan juta pada setiap detiknya. Berminat?
2.        Website
MMedia internet membuat website semakin diminati oleh masyarakat untuk mempromosikan produk bisnisnya. Melalui website, anda bisa mengiklankan produk bisnis lengkap dengan spesifikasi dan kelengkapan informasinya. Pada website, anda bisa mengiklankan atau mempromosikannya melalui website pribadi, yang memang sengaja dirancang khusus sebagai media promosi dari produk bisnis anda, ataupun website orang lain yang memiliki traffic yang cukup padat. Jika anda memilih website orang lain sebagai media promosi, anda dapat mengemas promosi dalam bentuk iklan yang muncul di halaman website orang lain tersebut.
3.        Jejaring social
Maraknya media internet yang terus mengembangkan eksistensinya, membuat berbagai macam jejaring sosial menjadi sebuah media komunikasi yang tak kalah penting keberadaannya. Jejaring sosial kini menjadi efektif dalam mengkomunikasikan sesuatu baik yang sifatnya pribadi, umum, bahkan untuk kepentingan bisnis sekalipun. Anda dapat mempromosikan barang atau jasa yang anda tawarkan melalui jejaring sosial kepada khalayak umum lewat dunia maya, seperti melalui jejaring sosial Facebook, Instagram, Twitter, Blog, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
1.1         Kesimpulan
Pendirian suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Jadi kesimpulan dari seluruh materi yang telah saya sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
1.2         Saran

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju kea rah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Web, Aplikasi Web dan Web content

ARSITEKTUR WEB. Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Website arsitektur memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majala...

Script, Storyboard, dan Design Script Dalam Sebuah Game

Nama    : Rizka Zulfani Syahrir NPM      : 56416552 Kelas     : 3IA06 Game    : Gardenscape (android) Script Di dalam game Gardenscapes, diceritakan bahwa pemain akan mendapatkan surat dari seorang butler bernama Austin, suratnya berisi bahwa pemain mendapat warisan rumah megah dengan taman yang luas milik paman pemain tersebut. Pemain pun datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan Austin. Austin memberitahukan kepada pemain bahwa taman dan rumah tersebut, yang telah menjadi milik pemain, sudah terbengkalai dan butuh perbaikan. Tugas pemain adalah memperbaiki taman tersebut dan mempercantiknya. Untuk menyelesaikan misi memperbaiki taman tersebut, pemain akan bermain puzzle berupa mencocokan benda benda seperti buah, daun dan butiran air. Jika telah menyelesaikan permainan itu, akan mendapatkan coin dan bintang untuk menyelesaikan misi. Taman yang dimiliki pemain sangat besar dan memiliki bermacam masalah, s...