ASPEK – ASPEK MENGENAI MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika
Dosen: Muhammad Fadly
Disusun Oleh:
KELOMPOK
1.
Mhd Rizki W NPM
: 50416618
2.
Rizka Zulfani Syahrir NPM : 52416198
3.
Siti
Evi Nurahayu M NPM :
57416084
KELAS: 4IA06
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
2.1.1
Bentuk – Bentuk Usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Umumnya perusahaan perseorangan adalah
suatu bentuk dari BUMS (Badan Usaha Milik Swasta yang aman bentuk tersebut memiliki
keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau kelemahan dalam suatu perusahaan
yang berbentuk perseorangan yang memiliki dampak-dampak dari bentuk perusahana
perseorangan.
Ciri-cirinya :
v Dimiliki oleh perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
v Permodalan perusahaan perseorangan biasanya lebih
kecil atau tidak terlalu besar
v Sistem pengelolaannya sederhana
v Kelangsungan usaha bergantung dari para pemiliknya
v Nilai penjualannya dan nilai tambah yang dibuat
relatif kecil
Kelebihan :
v Menerimta semua keuntungan, hanya perusahaan
perseorangan yang sangat mungkin semua keuntungan diperuntukkan bagi seseorang
v Bebas bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan
memiliki kebebasan yang penuh di setiap aktivitasnya. Semua keputusan merupakan
multak harus dilakukan sesuai dengan keputusan.
v Pajak yang rendah. Untuk perusahaan perseorangan
hingga sekarang ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu
sendiri. Pemungutan panajan hanya dilakukan pada pemiliki yakni, pajak
penghasilan.
v Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan
perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang
dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah
v Minimnya peraturan. Jika pada persekutuan dengan
firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus
ditaati maka pada perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang
dikenakan.
v Rahasa perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan
adalah suatu jenis perusahaan yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan
bocor. Lebih-lebih apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan
semua tugas-tugas yang penting. Di sebagian perusahaan, keuntungan yang besar
terletak atas dasar yang dimilikinya suatu proses atau formula rahasia yang
sudah diketahui perusahaan lain.
v Keputusan bisa diambil dengan cepat.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil
karena pemiliki perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya
yang sekiranya terbaik dan terefektif, dan juga karena tidak adanya
perselisihan pendapat yang menjasikan perundingan yang berlarut-larut yang
tentu saja merugikan didalam dunia bisnis
v Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan
perseorangan akan selalu berupaya sekuat tenaga supaya perusahaannya memperoleh
keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
v Lebih mudah mendapatkan kredit. Perusahaan
perseorangan lebih dimudahkan memperoleh kredit karena tanggung jawab atau
jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan
pribadi dari pemiliki maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kekurangan :
v Besarnya perusahaan terbatas, penanaman modal yang
dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik
berusaha memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas
v Tanggung jawah yang tidak terbatas. Dalam suatu
perusahaan perseorangan, tangung jawab perusahan adanya pada pemilik perusahaan
sehingaa risiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika
perusahaan tidak dapat melunasi semua hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi
jaminannya.
v Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Apabila
pemilik atau pemimpin perusahaan meninggal, dipenjara atau sebab lain sehingga
tidak dapat mengelola perusahan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan
v Sulitnya dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan
seluruh aktivitas seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan lain sebagainya dipegang penuh oleh seorang pemimpin.
Hal ini lebih sulit daripada manajemen dipegang beberapa orang.
v Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya
satu orang, jadi usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana
hanya tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan
v Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawana yang
bekerja pada perusahaan perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam
jangka waktu yang relatif lama.
2.
Koperasi
Koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi.Kegiatan usaha oleh badan usaha ini
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai
dengan prinsip koperasi.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:
v
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
v
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
v
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
v
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis.
v
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
v Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya
secara seimbang.
Kelebihan
:
v Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota
v Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus
v Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa,
melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
v Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan
:
v Modal terbatas
v Daya saing lemah
v Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
v Sumber daya manusia terkadang kurang
3.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Meskipun begitu,
karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan
karyawan BUMN.
Bentuk
badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
1.
Perjan
Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk
memberi pelayanan kepada masyarakat.
Namun
karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi
kebutuhan operasionalnya.
Oleh
sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi Salah satu contoh Perjan
adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
2.
Perum
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan.
Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi
pada laba atau mencari keuntungan.
Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya
berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi
kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke
publik dan mengubahnya menjadi Persero.
Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi
Persero, diantaranya adalah:
v Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
v Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT
Pegadaian,
v Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang
kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
3.
Persero
Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha
yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus
mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa dibilang Persero adalah damage control dari
Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero :
v Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
v
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan dalam bentuk saham
v
Dipimpin oleh direksi
v
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
v
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
v
Tidak memperoleh fasilitas negara
4.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ), pengertian :
Berbeda
dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital
dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS
pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1.
Firma (Fa)
Pertama ada firma. Merupakan sebuah badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan.
Modal yang dipakai firma berasal dari anggota
pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio
yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri
firma:
Ciri-ciri Firma :
v Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan
bisnis
v
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
v
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia
v Dengan ciri-ciri di atas, firma tentu juga memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan
v Hanya perlu kesepakatan semua pihak yang akan
mendirikan firma, tanpa persyaratan lain
v Tidak membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah
tanda tangan
v Modal lebih cepat cair
v Lebih mudah berkembang
Kekurangan
v Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada
resiko
v Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila
salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
v Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi
konflik internal
v Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti
tender dalam jumlah tertentu
v Beberapa contoh perusahaan yang tergolong firma
antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti Nike dan
Converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis.
v Tidak jarang juga beberapa pengusaha membuat
kesepakatan kongsi dalam membentuk firma untuk memperluas usahanya.
2.
CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang
berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap,
sehingga disingkat sebagai CV.
Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang
dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan
modal yang minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi
pemberi modal.
Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya
terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi
menjadi 2, yakni:
v Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
v Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi
hingga batas modal yang ditanam.
Ciri–ciri CV :
v Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai
sekutu aktif, satu lagi sebagai sekutu pasif)
v Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus
kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko
v Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang ia setorkan ke dalam perusahaan
Kelebihan :
v Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
v CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan
mempercayainya
v Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang
ahli dan dipercaya
v CV lebih fleksibel
v Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu
Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
v Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta
notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
v Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar
3.
PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang
lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan
usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas.
Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas
pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan
untuk membangun PT.
Ciri–ciri PT :
v Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada
modal yang disetorkan
v Mudah dalam peralihan kepemimpinan
v Usia perusahaan tidak terbatas
v Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
v Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
v Mudah mencari karyawan
v Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
v Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Dividen
Kelebihan PT :
v Mudah dalam peralihan kepemimpinan
v Mudah memperoleh tambahan modal
v Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih
terjamin
v Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal
Kekurangan PT :
v Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden
v Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu
v Biaya pembentukan PT relatif tinggi
v Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang
saham
v Biasanya perusahaan-perusahaan besar yang kita
ketahui dapat dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah
yang dapat disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia
Tbk. dan PT. Astra International Tbk.
4.
Yayasan
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan
merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung
mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri.
Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu
akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit
lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:
Ciri–ciri
Yayasan :
v Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
v Didirikan dengan akta notaris
v Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri
untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
v Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun,
namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
v Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi
pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit
Kelebihan Yayasan :
v merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu
masyarakat.
Kekurangan Yayasan :
v terbatasnya dana
2.1.1
Prosedur dan Legalitas
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
1.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat
dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti
yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
1. Wajib
Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di
bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2.
Wajib
Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan seperti koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan,
yang melakukan kegiatan usaha. SIUP ada dua macam yaitu SIUP kecil dan SIUP
besar.
Keuntungan Perusahaan Jika Telah Mengurus SIUP :
v
Karena
telah memiliki alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dalam
kegiatan usaha tidak akan terjadi masalah perizinan.
v Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan bisa
memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
v Bisa mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Karena syarat mengikuti kegiatan tersebut adalah telah
memiliki SIUP.
3. Tanda
Daftar Perusaaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk
Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan
Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi
surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan
tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar
Perusahaan adalah :
v Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
v Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan
izin usaha
Dasar
Hukum :
v Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
v Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
v Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004
tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
4. Izin
Gangguan
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada
orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya
kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk
kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah.
Dasar
hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain
itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci
tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang
menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang
secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
5. Setoran
Pajak
SSP
atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak wajib
pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara melalui
tempat pembayaran yang telah ditunjuk menteri keuangan.
Jadi,
SSP juga dikenal sebagai media atau formulir yang digunakan wajib pajak ketika
ingin membayar pajak. Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir
Surat Setoran Pajak.
2.2
SDM dan Organisasi
1.
Pengertian SDM
SDM adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi
sebagai modal (non material / non finansial) di dalam organisasi bisnis yang
dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik maupun non fisik
dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
2.
Pentingnya Manajemen
Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Alasan mengapa manajemen SDM penting untuk dimiliki oleh
sebuah perusahaan atau organisasi adalah perusahaan mampu menciptakan
keseimbangan internal perusahaan. Keseimbangan internal tersebut mencakupi
tujuan, sasaran, serta aktivitas dari berbagai pihak yang ada dalam perusahaan
tersebut.
Manajemen SDM juga mampu membantu perusahaan dalam
memperbaiki kontribusi positif dari para tenaga kerja. Melalui manajemen SDM,
perusahaan dapat memberikan usaha pengembangan tenaga kerja dengan bertanggung
jawab secara etis, strategis, dan social.
2.2.1
Struktur Organisasi
Struktur organisasi itu dibuat untuk kepentingan
perusahaan dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten sesuai dengan bidang
dan keahliannya. Dengan adanya struktur seorang HR juga bisa mengetahui
peran-peran dari seorang karyawan-karyawannya. Sebebrapa penting mereka dan
seberapa mereka bernilai. Dengan begitu seorang HR dapat menentukan seberapa
pantas gaji karyawan yang didapatkannya.
1) Direksi : Tugas dari
seorang direksi secara umum adalah menentukan usaha yang akan dijalankan oleh
perusahaan. Pada bagian ini juga yang menentukan sebuah kebijakan serta
penjadwalan seluruh kegiatan yang ada di perusahaan.
2) Direktur Utama :
mempunyai tugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang kepegawaian,
administrasi keuangan dan kesektariatan. Selain itu, seorang direktur utama
juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan dan perlengkapan.
3)
Direktur : membuat
prosedur ketetapan untuk tiap manajer dalam mencapai tujuan dan sasaran
perusahaan. Selain itu seorang direktur juga bertugas untuk mengkoordinir
setiap kegiatan dari para manajer serta menerima pertanggung jawabannya secara
periodik.
4)
Direktur Keuangan :
bertugas untuk mengawasi seluruh operasional keuangan yang ada di perusahaan,
bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan.
5)
Manajer : Memberi
pengarahan dalam membuat keputusan, kebijaksanaan, supervisi dan sebagainya,
Merancang organisasi & pekerjaan, Menyeleksi, menilai, melatih dan
mengembangkan pegawai atau calon pegawainya, Mengatur dan mengendalikan sistem
komunikasi, Membuat sistem reward.
6)
Manajer Personalia :
Secara umum tugas manajer personalia adalah orang yang mengatur organisasi,
mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh kegiatan
personalia. Manajemen personalia juga bertugas mengurus prosedur perekrutan
dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk kinerja
karyawannya.
7)
Manajer Pemasaran :
Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran
produksi sesuai dengan trend pasar.Selain itu juga melakukan riset marketing
sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan yang
efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.
8)
Manajer Pabrik :
untuk bertanggung jawab atas hasil produksi yaitu dengan mengantisipasi dan
mengatasi segala persoalan yang ada kaitannya dengan produksi perusahaan
bersama divisi lain.
9)
ADM dan Gudang :
Melakukan pendataan dan pembukuan terhadap seluruh transaksi yang terjadi,
Mengurus hal-hal yang memiliki kaitan dengan pihak Outsourcing, Tugas Kasir
yaitu membuat laporan tentang pengeluaran & pemasukan terhadap uang harian
di perusahaan.
10) Devisi Regional : melaksanakan prosedur & kebijakan
baku yang sudah ditetapkan perusahaan, beroperasi sebagai badan usaha yang
memberikan keuntungan pada pemodal serta meningkatkan aset perusahaan.
2.2.1 Sistem Penggajian
Ada beberapa
aturan pemerintah yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal
ini diberlakukan untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai
kelayakan. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk
ke Indonesia. Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan
penggajiannya.
Berikut ini
garis besar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang
pengupahan:
1.
Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang
bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
2.
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang
memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan
(pasal 17 ayat 2).
3.
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah
diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh (pasal 18).
4.
Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang
rupiah Negara Republik Indonesia (pasal 21).
5.
Dalam hal upah dibayarkan melalui
bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal
pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Sistem Penggajian Karyawan
Dalam sistem penggajian karyawan,
biasanya perusahaan memiliki sistem perhitungan sendiri dengan menggunakan
excel ataupun software yang bisa didapatkan di berbagai
situs online. Berikut ini akan dijelaskan secara umum sistem
penggajian karyawan.
1.
HRD menerima data kehadiran yang sudah valid untuk
kemudian diproses dalam penggajian per orang.
2.
Menghitung bagian pajak PPh 21 berdasarkan status
jabatan maupun status keluarga.
3.
Kemudian menerima rekapan revisi perhitungan pajak
gaji dari bagian pajak, lalu membuat slip gaji dan daftar gaji ke seluruh
karyawan.
4.
Di evaluasi oleh departemen atau divisi keuangan.
5.
jika tidak ada evaluasi atau
kesalahan, membuat cek tunai sebesar jumlah gaji seluruh karyawan lalu
menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan.
6.
Cek tunai/bilyet kemudian ditransfer ke bank mitra
untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Faktor-Faktor yang memengaruhi Besarnya Gaji Karyawan
Adapun yang memengaruhi besar kecilnya gaji karyawan
antara lain menurut pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ketenagakerjaan no. 1
tahun 2017 sebagai berikut :
1.
Golongan
Pengelompokan
jabatan berdasarkan nilai atau bobot pekerjaan. Jabatan-jabatan yang tugas
serta tanggungjawabnya relatif sama dapat digabung menjadi satu kelompok
golongan jabatan. Golongan jabatan seorang karyawan akan menentukan besar
kecilnya gaji dan fasilitas yang ia terima dari perusahaan.
2.
Jabatan
Jabatan
bisa dipahami sebagai sekolompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi
perusahaan. Jabatan yang berbeda mempunyai risiko tugas yang berbeda pula.
Jabatan ini berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, dan tingkat kesulitan yang
berbeda pula. Maka hal ini sangat menentukan besar kecilnya gaji seseorang.
3.
Masa Kerja
Masa
kerja adalah lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang
disyaratkan dalam suatu jabatan. Masa kerja berhubungan erat dengan pengalaman.
Semakin berpengalaman, semakin tinggi pula nilai seorang calon karyawan di mata
sebuah perusahaan.
4.
Pendidikan
Tingkat
pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang dipersyaratkan
dalam suatu jabatan. Biasanya hampir seluruh perusahaan maupun instansi
mensyaratkan minimal persyaratan tingkat pendidikan seorang karyawan.
5.
Kompetisi
Kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. Jika kompetensi
karyawan sesuai dengan jabatan yang diembannya, perusahaan akan diuntungkan,
karena akan berpengaruh pada produktivitas perusahaan.
2.2.2
Media
Promosi Berbasis
TI
1.
Pengertian strategi promosi
Promosi
merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemasaran suatu
barang. Menurut Tjiptono (2001 : 219) promosi pada hakekatnya adalah
suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha
menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar
sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal
pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Kotler (2002:41) menyatakan bahwa “Promosi
adalah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan
keistimewaan-keistimewaan produknya yang membujuk konsumen sasaran agar
membelinya”.
Sementara
Sistaningrum (2002 : 98) mengungkapkan arti promosi adalah suatu upaya atau
kegiatan perusahaan dalam mempengaruhi ”konsumen aktual” maupun ”konsumen
potensial” agar mereka mau melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan,
saat ini atau dimasa yang akan datang. Konsumen aktual adalah konsumen yang
langsung membeli produk yang ditawarkan pada saat atau sesaat setelah promosi
produk tersebut dilancarkan perusahaan. Dan konsumen potensial adalah konsumen
yang berminat melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan perusahaan
dimasa yang akan datang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi promosi
penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan
agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
2.
Tujuan strategi promosi penjualan
Tujuan
dari promosi penjualan sangat beraneka ragam yakni merangsang permintaan,
meningkatkan hasrat konsumen untuk mencoba produk, membentuk goodwill,
meningkatkan pembelian konsumen, juga bisa mendorong konsumen untuk membeli
lebih banyak serta meminimimkan perilaku berganti-ganti merek, atau mendorong
konsumen untuk mencoba pembelian produk baru. Tujuan lainnya juga bisa berupa untuk
mendorong pembelian ulang produk, dapat menarik pelanggan baru, mempengaruhi
pelanggannya untuk mencoba produk baru, menyerang aktifitas promosi pesaing.
Promosi penjualan bertujuan untuk merangsang tanggapan pembeli yang cepat
(quick buying response) yang antara lain adalah perlombaan, pemberian hadiah,
kombinasi penawaran, kupon, dan potongan harga untuk konsumen.
Tujuan
promosi adalah untuk mempengaruhi suatu konsumen dalam mengambil keputusan
untuk meningkatkan volume penjualan, di segi lain ada juga dari promosi yaitu
menjual suatu barang atau jasa. Dalam promosi kita tidak hanya sekedar
berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi, tetapi juga menginginkan
komunikasi yang mampu menciptakan suasana/keadaan dimana para pelanggan
bersedia memilih dan memiliki produk. Dengan demikian promosi yang akan
dilakukan haruslah selalu berdasarkan atas beberapa hal sehingga tujuan yang
diharapkan dapat tercapai.
Secara
umum tujuan dari promosi penjualan :
1.
Meningkatkan permintaan dari para pemakai
industrial dan/atau konsumen akhir.
2.
Meningkatkan kinerja perusahaan
3.
Mendukung dan mengkoordinasikan kegiatan
personal selling dan iklan.
Adapun tujuan dari pada perusahaan melakukan
promosi menurut Tjiptono (2001:221) adalah menginformasikan (informing),
mempengaruhi dan membujuk (persuading) serta mengingatkan (reminding) pelanggan
tentang perusahaan dan bauran pemasarannya. Sistaningrum (2002 : 98)
menjelaskan tujuan promosi adalah empat hal, yaitu memperkenalkan diri,
membujuk, modifikasi dan membentuk tingkah laku serta mengingatkan kembali
tentang produk dan perusahaan yang bersangkutan.
Pada prinsipnya antara
keduanya adalah sama, yaitu sama-sama menjelaskan bila produk masih baru maka
perlu memperkenalkan atau menginformasikan kepada konsumen bahwa saat ini ada produk
baru yang tidak kalah dengan produk yang lama. Setelah konsumen
mengetahui produk yang baru, diharapkan konsumen akan terpengaruh dan terbujuk
sehingga beralih ke produk tersebut. Dan pada akhirnya, perusahaan hanya
sekedar mengingatkan bahwa produk tersebut tetap bagus untuk dikonsumsi. Hal
ini dilakukan karena banyaknya serangan yang datang dari para pesaing.
Tujuan Utama Strategi Promosi:
1.
Meningkatkan Volume
2.
Meningkatkan Pembeli Coba-Coba
3.
Meningkatkan Pembelian Ulang
4.
Meningkatkan Loyalitas
5.
Memperluas Kegunaan
6.
Menciptakan Ketertarikan
7.
Menciptakan Kesadaran
8.
Mengalihkan Perhatian dari Harga.
9.
Mendapatkan Dukungan dari Perantara.
3.
Media Promosi
Banyak
cara untuk melakukan promosi, salah satunya yaitu dengan memanfaatkan media
promosi cetak. Misalnya,
1.
Televisi
Media
televisi adalah media yang paling termasyhur di antara media-media lainnya. Hal
ini dikarenakan media televisi adalah media yang paling efektif dalam
menyampaikan pesan. Pesan yang disampaikan melalui media televisi akan
diwujudkan dalam bentuk audio (suara) dan visual (gambar). Perpaduan audio dan
visual tersebutlah yang menjadikan seseorang lebih tertarik untuk menonton
televisi dibandingkan dengan mengkonsumsi media-media lainnya.
Pesan melalui gambar gerak dan audio yang
mendukung juga menjadikan pesan lebih mudah tersampaikan. Masyarakat pun akan
lebih mudah mencerna pesan-pesan yang diterima melalui media televisi.
Kekurangan dari mempromosikan produk bisnis anda melalui media televisi antara
lain adalah harganya yang relatif mahal. Ya, beriklan di televisi paling tidak
menghabiskan jumlah hingga ratusan juta pada setiap detiknya. Berminat?
2.
Website
MMedia internet membuat website semakin
diminati oleh masyarakat untuk mempromosikan produk bisnisnya. Melalui website,
anda bisa mengiklankan produk bisnis lengkap dengan spesifikasi dan kelengkapan
informasinya. Pada website, anda bisa mengiklankan atau mempromosikannya
melalui website pribadi, yang memang sengaja dirancang khusus sebagai media
promosi dari produk bisnis anda, ataupun website orang lain yang memiliki
traffic yang cukup padat. Jika anda memilih website orang lain sebagai media
promosi, anda dapat mengemas promosi dalam bentuk iklan yang muncul di halaman
website orang lain tersebut.
3.
Jejaring social
Maraknya
media internet yang terus mengembangkan eksistensinya, membuat berbagai macam
jejaring sosial menjadi sebuah media komunikasi yang tak kalah penting
keberadaannya. Jejaring sosial kini menjadi efektif dalam mengkomunikasikan
sesuatu baik yang sifatnya pribadi, umum, bahkan untuk kepentingan bisnis
sekalipun. Anda dapat mempromosikan barang atau jasa yang anda tawarkan melalui
jejaring sosial kepada khalayak umum lewat dunia maya, seperti melalui jejaring
sosial Facebook, Instagram, Twitter, Blog, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Pendirian suatu perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat
diperlukan di kalangan masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka
suatu lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam
perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita
hanya harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan
juga harus jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan
badan usaha kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Jadi kesimpulan dari seluruh materi yang telah saya sajikan dalam
makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru
sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha
karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat
penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat
kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
1.2
Saran
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang
diperoleh nantinya, seorang pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan
dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar,
pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru jika
pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan
mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan
penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan
usahanya menuju kea rah yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar